- Back to Home »
- Penerbitan Grafis dan Elektronik »
- Artikel Penerbitan Grafis dan Elektronik Junita Dhevi
Posted by : Unknown
Kamis, 28 April 2016
KUMPULAN
ARTIKEL PENERBITAN
PAPER INI DISUSUN UNTUK
MEMENUHI TUGAS MATA PENERBITAN GRAFIS DAN ELEKTRONIK YANG
DIBIMBING OLEH DOSEN PIYOTO WIDHI
S.Si,. M.Si

DISUSUN
OLEH:
JUNITA
DHEVI SAGITA 1350307001110024
PRODI ILMU PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
PERBEDAAN PENERBIT DAN PERCETAKAN
Pembuatan buku biasanya dibedakan menjadi dua. ada yang
dicetak (khusus
kalangan sendiri) dan ada yang di terbitkan (masuk penerbit dan beredar luas). Ada perbedaan antara penerbit dan
percetakan. Orang seringkali salah dalam menafsirkannya. Biasanya penerbit menunjukan suatu badan atau
perusahaan yang memang menerbitkan tulisan yang sudah terseleksi dan bisa
dikatakan memiliki kualitas lebih dari yang dipercetakan. Karena di penerbit
tidak ada unsur pemaksaan kehendak seperti yang dilainnya. Sedangkan di
percetakan biasanya siap saja bisa mencetak bukunya sendiri, belum lagi di percetakan, penulis harus membayar
biaya cetak dan distribusi bukan malah mendapatkan fee atau
bayaran
sebagaimana penulis yang sudah diterbitkan bukunya.
Penerbit adalah sebuah perusahaan
yang dikelola untuk menyiapkan naskah mentah (manuskrip) hingga menjadi buku
siap cetak dalam kegiatan editorial dan perwajahan (desain). Percetakan adalah
perusahaan yang menerima order cetak dari penerbit dan melakukan kegiatan
pracetak, cetak dan pascacetak. Untuk alasan efisiensi, rata-rata penerbit
besar memiliki percetakannya sendiri. Dengan mencetak sendiri, penerbit bisa
menekan ongkos cetak dan harga buku bisa ditekan menjadi lebih murah dan tidak
memberatkan konsumen.
Penerbit tidak identik harus
memiliki mesin cetak karena modal utamanya adalah naskah dan kreativitas
pengembangannya. Adapun perangkat keras ataupun mesin yang digunakan di
penerbit sebatas komputer, printer, dan scanner. Hal inilah yang menyebabkan
bisnis penerbitan dapat dijalankan dari sebuah ruangan kecil berukuran 3 x 3
meter atau menjadi bisnis rumahan (home industry). Berikut adalah skema perbandingan
antara penerbit dan percetakan. .
PENERBIT
|
PECERTAKAN
|
Modal
relatif kecil
|
Padat
modal
|
Bergantung
pada program
|
Bergantung
pada order
|
BEP
jangka pendek
|
BEP
jangka panjang
|
Risiko
produk tidak terjual
|
Risiko
kesalahan cetak
|
Perlu
tenaga kreatif
|
Perlu
tenaga operator/ teknis
|
Jika seseorang ingin mendirikan
penerbit yang berbadan usaha, izin yang dibutuhkan adalah izin bisnisnya, bukan
izin menerbitkan buku. Menerbitkan buku tidak perlu izin kecuali materinya
memang diambil dari pihak lain yang memiliki hak cipta.
Di Indonesia, penerbit-penerbit yang
sekaligus memiliki percetakan biasanya penerbit besar, seperti Gramedia,
Erlangga, Yudhistira, Bumi Aksara, Penebar Swadaya, Kanisius, Tiga Serangkai,
dan lain sebagainya. Biasanya percetakan itu menjadi pendukung untuk pencetakan
buku secara massal dan cepat.
Adapun jejaring kerja yang saling
mendukung dalam industri penerbitan adalah:
1.
Penulis atau pengarang
2.
Penerbit buku atau publishing house
3.
Percetakan atau printing house
4.
Distributor buku
5.
Agen/toko buku/perpustakaan
6.
Klub baca/komunitas
7.
Pembaca.
8.
Jejaring tersebut kemudian bertambah lagi karena mulai
bergairahnya badan jasa alihdaya (outsourcing) penerbit yang melayani
kebutuhan produksi penerbitan, seperti editing, desain-layout, dan
penyelenggaraan event (event orgenizer).
FENOMENA PENERBITAN BUKU SAAT INI
Sangat penting bagi
editor buku untuk menjaga unsur aman bagi penerbit tempatnya bekerja.
Selayaknya harus melek copyright agar
benar benar menjadi benteng pertahanan yang kokoh dari penerbit, serta peka
terhadap pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan penulis,
penerjemah, penerbit lain, ataupun penerbit tempatnya bernaung akibat
ketidaktahuan maupun ketidakpeduli.
Terdapat kalimat
seperti ini: “Hak cipta ada pada Penerbit.” “Hak cipta ada
pada Penulis. Hak penerbitan ada pada
Penerbit.”
Pengertian pertama berarti ada kemungkinan hak
cipta sudah dijual atau dialihkan sepenuhnya kepada penerbit sehingga Penerbit disebut
juga pemegang hak cipta. Pencipta atau Penulis hanya tinggal memiliki hak moral. Pengertian yang kedua
berarti hak cipta tidak dialihkan, tetapi hak eksploitasi (hak ekonomi) diberikan secara eksklusif
kepada penerbit. Pencipta atau Penulis tetap disebut pemegang hak cipta. Sungguh berbeda dan hal
ini harus ditelusuri melalui
perjanjian penerbitan. Jika editor tidak paham, dia pun bisa
terbawa-bawa sebagai pihak yang melanggar hak cipta karena namanya
turut dicantumkan di halaman
copyright. Jika editor tidak paham, dia pun bisa meloloskan sebuah karya
yang melanggar sehingga merugikan penerbit.
Di Indonesia sendiri sangatlah kurang berkembangnya jumlah dan mutu penerbit yang disebabkan oleh:
- Buku belum menjadi kebutuhan pokok bagi kebanyakan masyarakat;
- Harga buku masih relatif mahal karena harga kertas yang tinggi serta pajak ganda yang dikenakan atas produksi dan penjualan buku;
- Di daerah di luar pulau Jawa kebutuhan akan buku belum mendorong pertumbuhan penerbit;
- Buku sebagai hasil produksi tidak dapat dijadikan anggunan oleh penerbit untuk memperoleh kredit dari bank;
- Pembajakan buku belum dapat diberantas secara tuntas;
- Kebijakan Pemerintah di bidang buku sekolah termasuk buku elektronik kurang mendukung pengembangan industri buku karena membatasi pasar penerbit; dan
- Hak-hak intelektual editor, ilustrator, dan perancang buku belum terlindungi secara hukum.
HAK HAK PENERBIT UNTUK MENERBITKAN BUKU TERJEMAHAN
Hak-Hak Penerbit untuk
menerbitkan buku terjemahan dari bahasa asing. Buku, sesuai pasal 12 ayat (1)
huruf a UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta merupakan ciptaan yang dilindungi
hak cipta. Hak untuk mengumumkan dan memperbanyak buku dimiliki si penulis buku
yang bersangkutan atau pihak lain yang diberikan izin untuk melakukan hal
tersebut.
Sebagaimana pemegang hak cipta
memiliki hak eksklusif atas hasil ciptaaanya (buku), maka pemegang hak
cipta tersebut memiliki hak eksklusif atas segala hak yang timbul (hak
turunan) bila ciptaan tersebut dialih wujudkan dalam bentuk produk-produk
yang berbeda, sebagai contoh dibuatnya suatu buku menjadi film ataupun
diterjemahkan ke dalam bahasa asing. Hal ini mengacu kepada penjelasan pasal
2 ayat (1) UUHC. Karena itu, agar dapat menerbitkan buku asing atau
terjemahannya, penerbit harus terlebih dahulu mendapatkan izin berupa lisensi
dari pencipta atau pemegang hak cipta buku asing tersebut. Dari perjanjian
lisensi tersebut, pihak penerbit akan mengetahui apa saja hak dan kewajibannya
sebagai penerima lisensi. Lisensi adalah izin yang diberikan
oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk
mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk.
Dengan mengantongi lisensi dari
pemegang hak cipta buku asing, maka penerbit dapat, antara lain, menerjemahkan,
memperbanyak, dan menjual hasil terjemahan buku asing tersebut. Pemegang
lisensi juga berhak melarang perbanyakan buku terjemahan tersebut oleh pihak
lain tanpa seizinnya. Berdasarkan perjanjian lisensi itu, penerbit juga dapat
memerintahkan pihak lain, dalam hubungan dinas atau hubungan kerja atau berdasarkan
pesanan untuk melaksanakan penerjemahan buku tersebut. Terjemahan, berdasarkan UUHC,
dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi hak cipta dari
ciptaan asli. Kemudian,
sebagai bagian dari hak moral pencipta, penerbit buku terjemahan wajib
mencantumkan nama penulis asli buku terjemahan tersebut. Selain itu, penerbit
tidak boleh mengubah isi maupun judul buku kecuali mendapat izin dari penulis
asli atau ahli warisnya.
CONTOH
PROSES PENERBITAN BUKU
Proses
penerbitan buku akademik dibagi menjadi dua fase yang berbeda. Pertama, peer
review dipimpin oleh editor yang akan menseleksi naskah (manuskrip) dan
dikatakan diterima untuk diterbitkan bila artikel lengkap, disertai
gambar-gambar yang berhubungan. Setelah peer review menerima, manuskrip aslinya
akan dimodifikasi dan diberi komentar oleh reviewer, proses ini akan diulang
sampai editor merasa puas.
Kedua, proses produksi, proses
ini di bawah kontrol editor penerbit, yang akan meneruskan manuskrip melalui:
Copy editing (editor) akan melihat apakah artikel sudah sesuai dengan house style (gaya
selingkung), berarti semua tanda-tanda baca dan penulisan sudah benar, tanpa
adanya salah ucap dan eja. (Istilah editor diserap dari bahasa Inggris,
sementara redaktur merupakan serapan dari bahasa Belanda, redacteur).
Typesetting akan melihat tampilan artikel; layout, bentuk huruf (font), heading
dan lainnya. Kedua aktifitas ini bisa dilakukan diluar percetakan atau oleh
percetakan sendiri, tetapi di AUP dilakukan di dalam perusahaan.
Penulis akan memeriksa dan
membuat pembetulan pada setiap tahap proses produksi. Proof corection dilakukan
dengan komentar tulisan (coretan) tangan oleh editor dan penulis secara manual.
Selanjutkan diteruskan oleh proof reader diketik lagi menjadi versi yang sudah
tidak ada coretan tangan. Setelah proses ini selesai, dilakukan persiapan
pencetakan yang sebelumnya dilakukan dahulu penandatanganan Surat Perjanjian
Penerbitan (SPP) antara percetakan dan penulis artikel.
PENERIMAAN
dan NEGOSIASI
Setelah manuskrip diterima, editor akan bernegosiasi untuk membeli hak
cipta dan persetujuan besaran royaltinya. Penulis menjual hak ciptanya disesuaikan dengan besarnya luas
pasar. Pada penerbitan buku, penerbit dan penulis juga harus menyetujui format
penerbitan (disain, lay out dan bahasa).
TAHAP EDITORIAL
Setelah surat perjanjian penerbitan (SPP) disetujui secara tehnis payung hukum berlaku dan mengikat, penulis menyerahkan peningkatan kualitas manuskripnya dengan menulis kembali dan sedikit perbaikan dan pihak penerbit mengedit manuskrip. Penerbit mungkin mempertahankan in house style-nya, mengedit manuskripnya dan menyesuaikan gaya bahasa, gramatika dan penulisanya
TAHAP PRACETAK
Apabila teks terakhir disetujui, tahap selanjutnya ialah disain. Tahap ini ialah seni layout (tata letak). Pada penerbitan dikatakan seni, termasuk di dalamnya fotografi. Proses ini ialah menyiapkan manuskrip untuk dicetak melalui beberapa proses seperti; typesetting, cara menjilid buku, penentuan kualitas kertas, disain sampul,dan proof reading.
TAHAP EDITORIAL
Setelah surat perjanjian penerbitan (SPP) disetujui secara tehnis payung hukum berlaku dan mengikat, penulis menyerahkan peningkatan kualitas manuskripnya dengan menulis kembali dan sedikit perbaikan dan pihak penerbit mengedit manuskrip. Penerbit mungkin mempertahankan in house style-nya, mengedit manuskripnya dan menyesuaikan gaya bahasa, gramatika dan penulisanya
TAHAP PRACETAK
Apabila teks terakhir disetujui, tahap selanjutnya ialah disain. Tahap ini ialah seni layout (tata letak). Pada penerbitan dikatakan seni, termasuk di dalamnya fotografi. Proses ini ialah menyiapkan manuskrip untuk dicetak melalui beberapa proses seperti; typesetting, cara menjilid buku, penentuan kualitas kertas, disain sampul,dan proof reading.
B.
GRAMEDIA PUSTAKA UTAMA
Gramedia
Pustaka Utama adalah label penerbitan terbesar di Indonesia dengan reputasi
bagus. Bisa menembus penerbit ini adalah sebuah kebanggaan.Berikut adalah alur penerbitan buku pada Gramedia Pustaka Utama secara
singkat:
·
Trafik.
- Percetakan.
- Kompetisi.
- Fakta Penulis Baru.
- Royalti.
- Isi Kontrak Penerbitan.
- Kelebihan (Overall).
- Kekurangan (Overall).
- Genre.
- Fasilitas Download.
- Pengiriman Naskah.
- Kontak Info.
- Kelengkapan Proposal.
- Download File.
- Referensi Tulisan.
- Promosi.
- Penilaian Naskah.
- Hal Lainnya.
C. MENERBITKAN BUKU SENDIRI SECARA INDEPENDEN.
Teknologi penerbitan sekarang sudah
sangat jauh berkembang dibandingkan sebelum tahun 2011 yang lalu yaitu diawali
dengan munculnya Kindle oleh situs Amazon dan kemudian diikuti oleh Apple iPad.
Hal inilah yang menjadi awal mula istilah Direct Publishing. Sekarang semua orang bisa menerbitkan buku
sendiri secara independen. Hal ini tengah menjadi trend di berbagai negara
seiring dengan makin majunya gadget untuk membaca misalnya saja iPad; Mobile
Phones; Kindle; dan sebagainya. Syaratnya hanya ada 2 yaitu jangan
SARA dan PORNOGRAFI
DAFTAR
PUSTAKA
Altabach, P.A. &
Teferra, A, (Eds). (1998). Publishing development: A book of readings.
Chestnutt Hill MA: Bellagio Publishing Network.
Anoymeus.
2013 (Online). Hak Cipta Penerbitan Buku. https://penerbitanbuku.wordpress.com/tag/hak-cipta/ . Diakses tanggal 5 Maret 2016
Anoymeus.
2015 (Online). Publishing. https://en.wikipedia.org/wiki/Publishing . Diakses tanggal 5 Maret 2016
Aup. 2015 (Online). Proses Penerbitan. http://www.aup.unair.ac.id/proses-penerbitan/ . Diakses tanggal 5 Maret 2016
Bintang. 2011 (Online). .Penerbitan. https://bintangsitepu.wordpress.com/2011/07/17/466/ . Diakses tanggal 5 Maret 2016
Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, (1995). Kongres perbukuan nasional I,
Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Kompas. 2015
(online). Penerbit dan Percetakan. http://www.kompasiana.com/cnn_sunanampel/penerbit-dan-percetakan_552ad0176ea834c671552cf8. Diakses tanggal 5 Maret 2016
Komisi X DPR RI,
(2011). Naskah akademik rancangan undang-undsang Republik Indonesia tentang
sistem perbukuan nasional
Pustaka.
2015 (online) . Perbedaan Penerbit dan
Percetakan. http://www.pustakaindigo.com/2015/12/beda-penerbit-dan-percetakan.html . Diakses tanggal 5 Maret 2016
Sitepu, B.P. (2006),
Penyusunan buku pelajaran, Jakarta: Verbum Publishing
Trim, Bambang. 2009. Taktis Menyunting Buku. Bandung:
Maximalis.
Trim,
Bambang. 2012. Apa dan Bagaimana Menerbitkan Buku. Jakarta: IKAPI
Undang-Undang Dasar
Negara Republik IndonesiaTahun 1945
Undang-Undang
Republik Indonesia N0 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional