Popular Post

Purple Bobblehead Bunny
Posted by : Unknown Kamis, 28 April 2016



KUMPULAN ARTIKEL PENERBITAN
PAPER INI DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA PENERBITAN GRAFIS DAN ELEKTRONIK YANG DIBIMBING OLEH DOSEN PIYOTO WIDHI S.Si,. M.Si

Logo-Kemdikbud-Baru PNG.png





DISUSUN OLEH:
JUNITA DHEVI SAGITA 1350307001110024

PRODI ILMU PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI
FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
MARET 2016
PERBEDAAN  PENERBIT DAN PERCETAKAN
Pembuatan buku biasanya dibedakan menjadi dua. ada yang dicetak (khusus kalangan sendiri) dan ada yang di terbitkan (masuk penerbit dan beredar luas). Ada perbedaan antara penerbit dan percetakan. Orang seringkali salah dalam menafsirkannya. Biasanya penerbit menunjukan suatu badan atau perusahaan yang memang menerbitkan tulisan yang sudah terseleksi dan bisa dikatakan memiliki kualitas lebih dari yang dipercetakan. Karena di penerbit tidak ada unsur pemaksaan kehendak seperti yang dilainnya. Sedangkan di percetakan biasanya siap saja bisa mencetak bukunya sendiri, belum lagi di percetakan, penulis harus membayar biaya cetak dan distribusi bukan malah mendapatkan fee atau bayaran sebagaimana penulis yang sudah diterbitkan bukunya.
Penerbit adalah sebuah perusahaan yang dikelola untuk menyiapkan naskah mentah (manuskrip) hingga menjadi buku siap cetak dalam kegiatan editorial dan perwajahan (desain). Percetakan adalah perusahaan yang menerima order cetak dari penerbit dan melakukan kegiatan pracetak, cetak dan pascacetak. Untuk alasan efisiensi, rata-rata penerbit besar memiliki percetakannya sendiri. Dengan mencetak sendiri, penerbit bisa menekan ongkos cetak dan harga buku bisa ditekan menjadi lebih murah dan tidak memberatkan konsumen.
Penerbit tidak identik harus memiliki mesin cetak karena modal utamanya adalah naskah dan kreativitas pengembangannya. Adapun perangkat keras ataupun mesin yang digunakan di penerbit sebatas komputer, printer, dan scanner. Hal inilah yang menyebabkan bisnis penerbitan dapat dijalankan dari sebuah ruangan kecil berukuran 3 x 3 meter atau menjadi bisnis rumahan (home industry). Berikut adalah skema perbandingan antara penerbit dan percetakan. .
PENERBIT
PECERTAKAN
Modal relatif kecil
Padat modal
Bergantung pada program
Bergantung pada order
BEP jangka pendek
BEP jangka panjang
Risiko produk tidak terjual
Risiko kesalahan cetak
Perlu tenaga kreatif
Perlu tenaga operator/ teknis
Jika seseorang ingin mendirikan penerbit yang berbadan usaha, izin yang dibutuhkan adalah izin bisnisnya, bukan izin menerbitkan buku. Menerbitkan buku tidak perlu izin kecuali materinya memang diambil dari pihak lain yang memiliki hak cipta.
Di Indonesia, penerbit-penerbit yang sekaligus memiliki percetakan biasanya penerbit besar, seperti Gramedia, Erlangga, Yudhistira, Bumi Aksara, Penebar Swadaya, Kanisius, Tiga Serangkai, dan lain sebagainya. Biasanya percetakan itu menjadi pendukung untuk pencetakan buku secara massal dan cepat.
Adapun jejaring kerja yang saling mendukung dalam industri penerbitan adalah:
1.      Penulis atau pengarang
2.      Penerbit buku atau publishing house
3.      Percetakan atau printing house
4.      Distributor buku
5.      Agen/toko buku/perpustakaan
6.      Klub baca/komunitas
7.      Pembaca.
8.      Jejaring tersebut kemudian bertambah lagi karena mulai bergairahnya badan jasa alihdaya (outsourcing) penerbit yang melayani kebutuhan produksi penerbitan, seperti editing, desain-layout, dan penyelenggaraan event (event orgenizer).
FENOMENA PENERBITAN BUKU SAAT INI
Sangat penting bagi editor buku untuk menjaga unsur aman bagi penerbit tempatnya bekerja. Selayaknya harus melek copyright agar benar benar menjadi benteng pertahanan yang kokoh dari penerbit, serta peka terhadap pelanggaran – pelanggaran yang dilakukan penulis, penerjemah, penerbit lain, ataupun penerbit tempatnya bernaung akibat ketidaktahuan maupun ketidakpeduli.
Terdapat kalimat seperti ini: “Hak cipta ada pada Penerbit.” “Hak cipta ada pada Penulis. Hak penerbitan ada pada Penerbit.”
Pengertian pertama berarti ada kemungkinan hak cipta sudah dijual atau dialihkan sepenuhnya kepada penerbit sehingga Penerbit disebut juga pemegang hak cipta. Pencipta atau Penulis hanya tinggal memiliki hak moral. Pengertian yang kedua berarti hak cipta tidak dialihkan, tetapi hak eksploitasi (hak ekonomi) diberikan secara eksklusif kepada penerbit. Pencipta atau Penulis tetap disebut pemegang hak cipta. Sungguh berbeda dan hal ini harus ditelusuri melalui perjanjian penerbitan. Jika editor tidak paham, dia pun bisa terbawa-bawa sebagai pihak yang melanggar hak cipta karena namanya turut dicantumkan di halaman copyright. Jika editor tidak paham, dia pun bisa meloloskan sebuah karya yang melanggar sehingga merugikan penerbit.
Di Indonesia sendiri sangatlah kurang berkembangnya jumlah dan mutu penerbit yang disebabkan oleh:
  1. Buku belum menjadi kebutuhan pokok bagi kebanyakan masyarakat;
  2. Harga buku masih relatif mahal karena harga kertas yang tinggi serta pajak ganda yang dikenakan atas produksi dan penjualan buku;
  3. Di daerah di luar pulau Jawa kebutuhan akan buku belum mendorong pertumbuhan penerbit;
  4. Buku sebagai hasil produksi tidak dapat dijadikan anggunan oleh penerbit untuk memperoleh kredit dari bank;
  5. Pembajakan buku belum dapat diberantas secara tuntas;
  6. Kebijakan Pemerintah di bidang buku sekolah termasuk buku elektronik kurang mendukung pengembangan industri buku karena membatasi pasar penerbit; dan
  7. Hak-hak intelektual editor, ilustrator, dan perancang buku belum terlindungi secara hukum.
HAK HAK PENERBIT UNTUK MENERBITKAN BUKU TERJEMAHAN
Hak-Hak Penerbit untuk menerbitkan buku terjemahan dari bahasa asing. Buku, sesuai pasal 12 ayat (1) huruf a UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta merupakan ciptaan yang dilindungi hak cipta. Hak untuk mengumumkan dan memperbanyak buku dimiliki si penulis buku yang bersangkutan atau pihak lain yang diberikan izin untuk melakukan hal tersebut.
Sebagaimana pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif atas hasil ciptaaanya (buku), maka pemegang hak cipta tersebut memiliki hak eksklusif atas segala hak yang timbul (hak turunan) bila ciptaan tersebut dialih wujudkan dalam bentuk produk-produk yang berbeda, sebagai contoh dibuatnya suatu buku menjadi film ataupun diterjemahkan ke dalam bahasa asing. Hal ini mengacu kepada penjelasan pasal 2 ayat (1) UUHC. Karena itu, agar dapat menerbitkan buku asing atau terjemahannya, penerbit harus terlebih dahulu mendapatkan izin berupa lisensi dari pencipta atau pemegang hak cipta buku asing tersebut. Dari perjanjian lisensi tersebut, pihak penerbit akan mengetahui apa saja hak dan kewajibannya sebagai penerima lisensi. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk.
Dengan mengantongi lisensi dari pemegang hak cipta buku asing, maka penerbit dapat, antara lain, menerjemahkan, memperbanyak, dan menjual hasil terjemahan buku asing tersebut. Pemegang lisensi juga berhak melarang perbanyakan buku terjemahan tersebut oleh pihak lain tanpa seizinnya. Berdasarkan perjanjian lisensi itu, penerbit juga dapat memerintahkan pihak lain, dalam hubungan dinas atau hubungan kerja atau berdasarkan pesanan untuk melaksanakan penerjemahan buku tersebut. Terjemahan, berdasarkan UUHC, dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi hak cipta dari ciptaan asli. Kemudian, sebagai bagian dari hak moral pencipta, penerbit buku terjemahan wajib mencantumkan nama penulis asli buku terjemahan tersebut. Selain itu, penerbit tidak boleh mengubah isi maupun judul buku kecuali mendapat izin dari penulis asli atau ahli warisnya.

CONTOH PROSES PENERBITAN BUKU
Proses penerbitan buku akademik dibagi menjadi dua fase yang berbeda. Pertama, peer review dipimpin oleh editor yang akan menseleksi naskah (manuskrip) dan dikatakan diterima untuk diterbitkan bila artikel lengkap, disertai gambar-gambar yang berhubungan. Setelah peer review menerima, manuskrip aslinya akan dimodifikasi dan diberi komentar oleh reviewer, proses ini akan diulang sampai editor merasa puas.
Kedua, proses produksi, proses ini di bawah kontrol editor penerbit, yang akan meneruskan manuskrip melalui:
Copy editing (editor) akan melihat apakah artikel sudah sesuai dengan house style (gaya selingkung), berarti semua tanda-tanda baca dan penulisan sudah benar, tanpa adanya salah ucap dan eja. (Istilah editor diserap dari bahasa Inggris, sementara redaktur merupakan serapan dari bahasa Belanda, redacteur).
Typesetting akan melihat tampilan artikel; layout, bentuk huruf (font), heading dan lainnya. Kedua aktifitas ini bisa dilakukan diluar percetakan atau oleh percetakan sendiri, tetapi di AUP dilakukan di dalam perusahaan.
Penulis akan memeriksa dan membuat pembetulan pada setiap tahap proses produksi. Proof corection dilakukan dengan komentar tulisan (coretan) tangan oleh editor dan penulis secara manual. Selanjutkan diteruskan oleh proof reader diketik lagi menjadi versi yang sudah tidak ada coretan tangan. Setelah proses ini selesai, dilakukan persiapan pencetakan yang sebelumnya dilakukan dahulu penandatanganan Surat Perjanjian Penerbitan (SPP) antara percetakan dan penulis artikel.
PENERIMAAN dan  NEGOSIASI
Setelah manuskrip diterima, editor akan bernegosiasi untuk membeli hak cipta dan persetujuan besaran royaltinya. Penulis menjual hak ciptanya disesuaikan dengan besarnya luas pasar. Pada penerbitan buku, penerbit dan penulis juga harus menyetujui format penerbitan (disain, lay out dan bahasa).
TAHAP EDITORIAL
Setelah surat perjanjian penerbitan (SPP) disetujui secara tehnis payung hukum berlaku dan mengikat, penulis menyerahkan peningkatan kualitas manuskripnya dengan menulis kembali dan sedikit perbaikan dan pihak penerbit mengedit manuskrip. Penerbit mungkin mempertahankan in house style-nya, mengedit manuskripnya dan menyesuaikan gaya bahasa, gramatika dan penulisanya
TAHAP PRACETAK
Apabila teks terakhir disetujui, tahap selanjutnya ialah disain. Tahap ini ialah seni layout (tata letak). Pada penerbitan dikatakan seni, termasuk di dalamnya fotografi. Proses ini ialah menyiapkan manuskrip untuk dicetak melalui beberapa proses seperti; typesetting, cara menjilid buku, penentuan kualitas kertas, disain sampul,dan proof reading.
B.     GRAMEDIA PUSTAKA UTAMA
Gramedia Pustaka Utama adalah label penerbitan terbesar di Indonesia dengan reputasi bagus. Bisa menembus penerbit ini adalah sebuah kebanggaan.Berikut adalah alur penerbitan buku pada Gramedia Pustaka Utama secara singkat:
·         Trafik.                                                 
    • Percetakan.
    • Kompetisi.
    • Fakta Penulis Baru.
    • Royalti.
    • Isi Kontrak Penerbitan.
    • Kelebihan (Overall).
    • Kekurangan (Overall).
    • Genre.
    • Fasilitas Download.
    • Pengiriman Naskah.
    • Kontak Info.
    • Kelengkapan Proposal.
    • Download File.
    • Referensi Tulisan.
    • Promosi.
    • Penilaian Naskah.
    • Hal Lainnya.
C.  MENERBITKAN BUKU SENDIRI SECARA INDEPENDEN.
Teknologi penerbitan sekarang sudah sangat jauh berkembang dibandingkan sebelum tahun 2011 yang lalu yaitu diawali dengan munculnya Kindle oleh situs Amazon dan kemudian diikuti oleh Apple iPad. Hal inilah yang menjadi awal mula istilah Direct Publishing. Sekarang semua orang bisa menerbitkan buku sendiri secara independen. Hal ini tengah menjadi trend di berbagai negara seiring dengan makin majunya gadget untuk membaca misalnya saja iPad; Mobile Phones; Kindle; dan sebagainya. Syaratnya hanya ada 2 yaitu jangan SARA dan PORNOGRAFI

DAFTAR PUSTAKA
Altabach, P.A. & Teferra, A, (Eds). (1998). Publishing development: A book of readings. Chestnutt Hill MA: Bellagio Publishing Network.
Anoymeus. 2013 (Online).  Hak Cipta Penerbitan Buku. https://penerbitanbuku.wordpress.com/tag/hak-cipta/ . Diakses tanggal 5 Maret 2016
Anoymeus. 2015 (Online). Publishing. https://en.wikipedia.org/wiki/Publishing . Diakses tanggal 5 Maret 2016
Aup. 2015 (Online). Proses Penerbitan. http://www.aup.unair.ac.id/proses-penerbitan/ . Diakses tanggal 5 Maret 2016
Bintang. 2011 (Online). .Penerbitan. https://bintangsitepu.wordpress.com/2011/07/17/466/ . Diakses tanggal 5 Maret 2016
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, (1995). Kongres perbukuan nasional I, Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
IKAPI. 2014 (online). Penerbitan.  http://www.ikapi.org . Diakses tanggal 5 Maret 2016
Kompas. 2015 (online). Penerbit dan Percetakan. http://www.kompasiana.com/cnn_sunanampel/penerbit-dan-percetakan_552ad0176ea834c671552cf8. Diakses tanggal 5 Maret 2016
Komisi X DPR RI, (2011). Naskah akademik rancangan undang-undsang Republik Indonesia tentang sistem perbukuan nasional
Pustaka. 2015 (online) .  Perbedaan Penerbit dan Percetakan. http://www.pustakaindigo.com/2015/12/beda-penerbit-dan-percetakan.html . Diakses tanggal 5 Maret 2016
Sitepu, B.P. (2006), Penyusunan buku pelajaran, Jakarta: Verbum Publishing
Trim, Bambang. 2009. Taktis Menyunting Buku. Bandung: Maximalis.
Trim, Bambang. 2012. Apa dan Bagaimana Menerbitkan Buku. Jakarta: IKAPI
Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia N0 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
UNESCO. 2016 (Online). Book Publishing. http://en.unesco.org/ . Diakses tanggal 5 Maret 2016


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © FiqNit - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -